RMOLBengkulu. Masih ingat dugaan alat peraga kampanye (APK) di Rumdin Bupati Bengkulu Utara, sebagai terlapor Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, AP, Caleg DPRD Kabupaten BU, WA dan Bupati Bengkulu Utara, MI yang perkaranya ditutup karena tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- KNPI: Kita Lawan Semua Gerakan Teroris
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masih ingat dugaan alat peraga kampanye (APK) di Rumdin Bupati Bengkulu Utara, sebagai terlapor Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, AP, Caleg DPRD Kabupaten BU, WA dan Bupati Bengkulu Utara, MI yang perkaranya ditutup karena tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.
Begitu juga dengan perkara Caleg DPRD Bengkulu Utara, berinisial RR dari PDI Perjuangan.
Pihak Gakkumdu Bengkulu Utara memutuskan, melalui rapat pleno bahwa Caleg RR sebagai terlapor tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.
"Alasannya, tidak ada kesesuaian keterangan antar saksi. Ada 10 saksi yang kita periksa 1 keterangan ahli dari UNIB," kata AKP Jufri sebagai jubir Gakkumdu Bengkulu Utara dalam konferensi pers, Jumat (15/3).
Dengan demikian lanjut Jufri, perkara Caleg RR ditutup, statusnya tidak ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Statusnya tidak ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Jufri.
- Kejari Akan Ungkap 2 Kasus Korupsi Baru 2018
- Sering Nonton Film Dewasa, Pria Ini Gagahi Pacar Yang Masih Di Bawah Umur
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan