Ulah Caleg PDIP Bengkulu Utara Tidak Terbukti Pidana

RMOLBengkulu. Masih ingat dugaan alat peraga kampanye (APK) di Rumdin Bupati Bengkulu Utara, sebagai terlapor Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, AP, Caleg DPRD Kabupaten BU, WA dan Bupati Bengkulu Utara, MI yang perkaranya ditutup karena tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.


RMOLBengkulu. Masih ingat dugaan alat peraga kampanye (APK) di Rumdin Bupati Bengkulu Utara, sebagai terlapor Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, AP, Caleg DPRD Kabupaten BU, WA dan Bupati Bengkulu Utara, MI yang perkaranya ditutup karena tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.

Begitu juga dengan perkara Caleg DPRD Bengkulu Utara, berinisial RR dari PDI Perjuangan.

Pihak Gakkumdu Bengkulu Utara memutuskan, melalui rapat pleno bahwa Caleg RR sebagai terlapor tidak terbukti melanggar pidana Pemilu.

"Alasannya, tidak ada kesesuaian keterangan antar saksi. Ada 10 saksi yang kita periksa 1 keterangan ahli dari UNIB," kata AKP Jufri sebagai jubir Gakkumdu Bengkulu Utara dalam konferensi pers, Jumat (15/3).

Dengan demikian lanjut Jufri, perkara Caleg RR ditutup, statusnya tidak ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Statusnya tidak ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Jufri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Caleg RR yang juga merupakan istri pejabat di Bengkulu Utara dilaporkan terkait dugaan kampanye terselubung memanfaatkan program pemerintah, bagi-bagi kartu BPJS/KIS beserta bahan kampanye kalender Caleg RR di Kecamatan Batik Nau, beberapa waktu lalu. [nat]