Uang Ratusan Juta Dikembalikan, Kasus Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut

RMOLBengkulu. Persoalan yang tengah dihadapi Kades Nangai Amen Deri Cahyadi, seperti sebuah simalakama. Bagaimana tidak, sebagai orang nomor satu di Pemerintah Desa (Pemdes), rekomendasi Inspektorat Daerah (Ipda) penting ditindaklanjuti.


RMOLBengkulu. Persoalan yang tengah dihadapi Kades Nangai Amen Deri Cahyadi, seperti sebuah simalakama. Bagaimana tidak, sebagai orang nomor satu di Pemerintah Desa (Pemdes), rekomendasi Inspektorat Daerah (Ipda) penting ditindaklanjuti.

Meskipun rekomendasi mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas pemerintah desa dilaksanakan. Namun, pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan perangkat desa tetap diproses aparat penegak hukum.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, hingga batas waktu tenggat 20 Juli 2019 belum ada laporan bahwa rekomendasi pengembalian uang sebanyak ratusan juta tersebut telah dilaksanakan.

"Hingga hari ini belum ada info terbaru," kata Reko kepada RMOLBengkulu, Senin (29/7) siang.

Sementara itu Kajari Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir menyatakan, bahwa saat ini perkara itu tetap diproses atau masih diakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Kita lihat perkembangannya. Masih on progres," katanya belum lama ini.

Terpisah, Kades Nangai Amen Deri Cahyadi mengaku, upaya pengembalian itu masih dalam proses. Sedianya, kata Dery, apabila uang itu telah dikembalikan maka proses di Aparat Penegakan Hukum (APH) turut juga harus clear.

Disisi lain, pengembalian ini bukan mengakui sebuah kesalahan sebagaimana kabar beredar belum lama ini. Melainkan, upaya menindaklanjuti hasil rekomendasi instansi terkait.

"Pada prinsipnya saya akan menyetor uang yang diminta dikembalikan ke kas desa sebagaimana hasil rekom Inspektorat. Walaupun sebenarnya, menurut hemat saya pekerjaannya telah selesai dan penghitungan sudah tuntas," demikian Dery. [tmc]