Uang Dolar Singapura Diamankan Dalam OTT KPK

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penindakan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Hakim dan Panitera di Medan, Sumatera Utara.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penindakan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Hakim dan Panitera di Medan, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut berjumlah delapan orang.

"Ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (28/8).

Basaria menutrukan, delapan orang tersebut merupakan Hakim, Panitera dan pihak lainnya yang diduga terlibat transaksi penanganan perkara korupsi di Medan.

"Delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Medan," terang Basaria.

Dari penindakan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.

"Uang dalam bentuk dolar singapura juga telah diamankan," imbuh Basaria.

Belum diceritakan lebih lanjut oleh Basaria terkait jumlah uang dan inisial para pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," tutup Basaria. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]