Tudingan Pengkondisian Proyek Di Lebong Kembali Mencuat

RMOLBengkulu. Kabar dugaan pengkondisian proyek kembali mencuat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini terkait proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak senilai Rp 5,7 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan.


RMOLBengkulu. Kabar dugaan pengkondisian proyek kembali mencuat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini terkait proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak senilai Rp 5,7 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan.

Sama seperti sebelumnya, tundingan itu disampaikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez. Menurutnya, ada dua rekanan yang melayangkan penyanggahan atas proyek tersebut. Hanya saja, dirinya selaku penasehat tidak dilibatkan saat proses evaluasi.

"Ada indikasi permainan kembali yang dilakukan oleh ULP. Kalau tidak diundang, saya minta struktur di SK ULP cepat direvisi," ujar Wawan, kepada RMOLBengkulu, Rabu (15/8).

Dari keterangan Wabup, ada dua rekanan lokal yang melakukan penyanggahan yaitu CV  Adhi Kuasa dan CV bermani Juru Kalang. Hasilnya, ia mengaku ada kejanggalan dengan tidak mengundang pihaknya selaku tim penilai, khususnya rapat evaluasi bersama tim kelompok kerja (Pokja) panitia lelang ULP.

"Sudah selayaknya untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Lebong. Ini menandakan ada apa dibalik tidak diundangnya saya terhadap sanggahan yang diajukan oleh kontraktor lokal," tegas Wawan.

Terpisah, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) sekaligus Kepala ULP Lebong, Syarifuddin, mengungkapkan, proyek tersebut baru tahap evaluasi tingkat Pokja panitia lelang ULP.

Dengan demikian, kewenangan tersebut masih berada di tangan pokja panitia lelang. Artinya, proses evaluasi tersebut belum sampai ke ranah tim penilai dan pengawas ULP yang meliputi Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Saya selaku kepala ULP saja tidak diundang. Karena, itu masih dalam kewenangan tim pokja. Kalau ada yang masuk ke dalam ranah itu, berarti menginterversi kerja tim pokja," jelas Syarif.

Dia menambahkan, rapat dengan tim penilai dapat dilakukan, apabila keputusan pokja sudah final namun masih terindikasi bermasalah. "Kita yakin dengan tim pokja. Semuanya sudah bersertifikasi. Biarkan mereka bekerja. Tim pokja tidak bisa diintervensi," demikian Syarif. [ogi]