RMOLBengkulu. Sebanyak 343 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-73 tahun 2018.
- Tahun Ketiga, Wabup Tetap Pesimis Proses Lelang Proyek Di Lebong
- Forum RT/RW Tuntut Rapel Gaji Dibayar
- Diduga Penyelewengan Anggaran, Dewan Minta Penegak Hukum Usut Penunggak Pajak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 343 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-73 tahun 2018.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ahmad Faedhoni mengatakan, dari 343 Napi yang mendapatkan remisi tersebut beberapa diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
"Pada peringatan HUT RI ke 73 tahun 2018 ini, ada sebanyak 343 napi yang mendapatkan remisi, napi yang mendapatkan remisi ini terbagi dalam tiga kategori, yakni remisi napi dewasa, remisi untuk napi anak dan remisi langsung bebas," kata Faedhoni kepada RMOLBengkulu, Rabu (15/8).
Disebutkan dia, untuk remisi dewasa sebanyak 322 orang dengan rincian remisi 1 bulan diterima oleh 177 napi, remisi 2 bulan diterima 63 napi, remisi 3 bulan diterima 95 napo, remisi 4 bulan diterima sebanyak 59 napi, remisi 5 bulan diterima 36 napu dan remisi 6 bulan diterima oleh sebanyak 11 napi.
Kemudian untuk remisi anak sebanyak 10 orang napi anak, dengan rincian satu bulan sebanyak diterima 1 napi anak, remisi 2 bulan sebanyak 3 napi anak dan remisi 3 bulan diterima oleh sebanyak 6 napi anak.
"Sedangkan untuk napi yang mendapatkan remisi langsung bebas sebanyak 11 orang napi, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang napi, remisi 3 bulan sebanyak 1 orang napi, remisi 4 bulan sebanyak 3 orang napi, remisi 5 bulan sebanyak 1 orang napi dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang napi," imbuhnya.
Dari 11 napi yang menerima remisi dan langsung bebas itu, ditambahkan Faedhoni, 4 napi diantaranya masih tetap tinggal di Lapas Kelas IIA Curup, lantaran ke empat napi tersebut harus terlebih menjalani masa hukuman pengganti atau subsider atas denda yang dikenakan kepada napi tersebut.
- Ketua Komisi I Tantang Pejabat Kaur
- Untuk Peningkatan Ekonomi, Masyarakat Desa Penantian Sepakat DD Untuk Pembangunan Jalan
- BTN Resmi Kantongi Izini OJK, Buka Rekening Bisa Secara Online