Transaksi Sabu, Seorang Wanita Binduriang Diciduk Satnarkoba RL

RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Selasa (29/1) malam sekira pukul 19.00 WIB mengamankan seorang wanita yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi.


RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Selasa (29/1) malam sekira pukul 19.00 WIB mengamankan seorang wanita yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasat Reskrim Iptu Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku berisial SU alias SA (35) warga Kecamatan Binduriang, SU diamankan di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, tepatnya di gang Masjid Al-Aman Darusalam.

"Kita mendapatkan informasi jika pelaku ini akan melakukan transaksi narkoba, kita curigai karena gelagat pelaku ini tidak biasa, saat hendak diperiksa pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu," kata Iptu Sampson saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/1).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, disebutkan dia berupa tiga paket kecil sabu seberat 3 gram, dua unit HP yang salah satunya patah karena sempat dibuang oleh pelaku, serta sejumlah uang tunai.

Ditambahkan Iptu Sampson, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut kemungkinan pelaku terlibat jaringan lainnya.

"Pelaku statusnya pengedar, dari hasil penyelidikan kami, pelaku sudah lama menjalankan bisnis ini, indikasi sementara pelaku ini terlibat dalam jaringan dan ini yang masih terus kami kembangkan," tutup Iptu Sampson. [nat]