RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Selasa (29/1) malam sekira pukul 19.00 WIB mengamankan seorang wanita yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi.
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
- Sidang Lanjutan, Aliran Dana Ke Briptu Okta Defrianti Dipertanyakan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Selasa (29/1) malam sekira pukul 19.00 WIB mengamankan seorang wanita yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat hendak melakukan transaksi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasat Reskrim Iptu Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku berisial SU alias SA (35) warga Kecamatan Binduriang, SU diamankan di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, tepatnya di gang Masjid Al-Aman Darusalam.
"Kita mendapatkan informasi jika pelaku ini akan melakukan transaksi narkoba, kita curigai karena gelagat pelaku ini tidak biasa, saat hendak diperiksa pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu," kata Iptu Sampson saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, disebutkan dia berupa tiga paket kecil sabu seberat 3 gram, dua unit HP yang salah satunya patah karena sempat dibuang oleh pelaku, serta sejumlah uang tunai.
Ditambahkan Iptu Sampson, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut kemungkinan pelaku terlibat jaringan lainnya.
- KPK: Status Hukum Bupati Bengkulu Selatan Ditentukan Sebelum 24 Jam
- Sidang Perdana Tiga Terdakwa KUR BSI Bengkulu, PH Tidak Ajukan Eksepsi
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Dinyatakan P21