TPP Desember: ASN Enam Hari Kerja Dihitung 14 Hari, ASN Lima Hari Kerja Cuma 12 Hari

Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti/RMOLBengkulu
Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, memastikan seluruh berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pengajuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember, mulai diverifikasi.


Plt Kepala BKPSDM Lebong, Beny Qodratullah melalui Kabid PKA, Wince Damayanti mengatakan, penghitungan pembayaran TPP ASN periode Desember dibagi menjadi dua komponen.

Komponen pertama, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang kerja 6 hari akan dihitung beban kerjanya selama 14 hari. Sedangkan, untuk SKPD yang bekerja 5 hari akan dihitung hanya 12 hari.

"TPP bulan Desember dimulai. Enam hari kerja 14 hari, dan lima hari kerja 12 hari kerja," kata Wince di ruang kerjanya, Senin (19/12).

Dia menjelaskan, penghitungan TPP itu bukan tanpa alasan. Sebab, jika mengacu regulasi, bahwa TPP Desember hanya dihitung maksimal 20 hari kerja.

"Perbup menyatakan TPP Desember SP2D dibatasi paling lambat tanggal 20 Desember," pungkasnya.