Pemkab BS Akan Pulihkan Per Tahap ASN Yang Nonjob Dan Demosi

Sekda BS Sukarni/RMOLBengkulu
Sekda BS Sukarni/RMOLBengkulu

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS), yang dinonjobkan dan didemosi pasca mutasi beberapa waktu lalu akan segera dipulihkan alias dikembalikan ke jabatan semula ataupun setara, dalam waktu dekat.


Hal itu sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) terhadap Pemkab BS. Untuk membahas rekom itu, DPRD BS bersama Pemkab BS mengadakan tatap muka di ruang rapat kerja DPRD BS, Senin (6/6) kemarin.

Sekertaris Daerah (Sekda) BS, Sukarni mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

"Pada prinsipnya sesuai dengan komitmen pak Bupati Gusnan Mulyadi yang sudah di sampaikan ke KASN dan BKN, kita (pemerintah daerah) berkomitmen akan melakukan pembenahan," kata Sukarni usai rapat bersama DPRD BS kepada awak media.

Masih kata Sekda, meski kemungkinan tidak bisa dilakukan sekaligus. Namun hal itu akan segera dilakukan walaupun secara bertahap.

"Ada sekitar 30 ASN non job dan demosi, itu akan kita upayakan dalam tahun 2022 ini, kita lihat nanti kapabilitas masing-masing semua itu menjadi bahan pertimbangan kita," sampai Sukarni

Sementara itu, Ketua DPRD BS Barli Halim menegaskan, jika tidak dilakukan perbaikan terhadap ASN yang nonjob ataupun didemosi pasti ada konsekuensinya seperti pemblokiran data pegawai. Tak ingin hal itu terjadi, dirinya meminta Pemkab BS untuk segera memperbaiki masalah pejabat non job ataupun didemosi tersebut.

"Tadi mereka (pemerintah daerah) sudah siap untuk mengembalikan pejabat non job dan di demosi, dan kita minta seluruh ASN non job ataupun demosi itu di silahkan komunikasi dengan Bupati dan Sekda, hasilnya nanti baru sampaikan dengan DPRD," pungkasnya.