Laporan Stunting Dan BLT DD Lima Bulan Jadi Syarat Pencairan Tahap II

Eko Budi Santoso/RMOLBengkulu
Eko Budi Santoso/RMOLBengkulu

Laporan konvergensi pencegahan stunting dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021 lima bulan sebagai syarat pencaian DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 40 persen.


Hal itu disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso di ruang kerjanya, belum lama ini.

"Syarat pengajuan tahap II acuannya laporan stunting, laporan realisasi tahap I, dan terbaru penyaluran BLT DD sampai lima bulan," kata Eko sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan ada desa di daerah itu telah menyelesaikan BLT DD lima bulan.

"Artinya, kita siap proses kalau seluruh syarat kni lengkap," demikian Eko.