Tinjau Ulang SKB 3 Menteri Eks ASN Lakukan Audiensi Bersama DPR RI

RMOLBengkulu. Setelah kemarin melakuan sidang ke-3 Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, hari ini Rabu, (9/1) Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bengkulu Novi Valentino yang didampingi konsultan hukum Rofiq Sumantri melakukan audiensi bersama anggota DPR RI Komisi 2 di Gedung Fraksi PDI Perjuangan


RMOLBengkulu. Setelah kemarin melakuan sidang ke-3 Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, hari ini Rabu, (9/1) Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bengkulu Novi Valentino yang didampingi konsultan hukum Rofiq Sumantri melakukan audiensi bersama anggota DPR RI Komisi 2 di Gedung Fraksi PDI Perjuangan

Disampaikan Rofiq bahwa audiensi ini dilakukan salah satunya karena statement dari yag mulia Artiredahlan yang mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut jelas telah melanggar dan bertentangan dengan undang-undang yang memiliki kedudukan

 Ada langkah-langkah diluar langkah proyesisi atau kepengadilan yaitu untuk meninjau kembali SKB 3 Menteri itu melalui mekanisme RTP dengan pihak pemerintah. Sehingga dengan proses itu juga akan dilakukan peninjauan keberatan SKB itu,” kata Rofiq, kepada RMOLBengkulu.

Dilanjutkan Rofiq dalam tinjauan beliau tidak berlaku surut, dan itu yang menarik.

"Kita disini menungggu langkah-langkah kongkrit untuk adanya pencabutan SKB 3 Menteri itu dan semoga ini menjadi benar-benar sebuah solusi terbaik sambil menunggu adanya putusan JR yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada masa yang akan datang," ujarnya.

"Dan kita berharap dengan adanya pertemuan ini adalah sebuah langkah tindak lanjut dari pihak komisi 2 yang akan mengundang stakeholder terkait SKB 3 Menteri itu dan dilakukan pembicaraan ditingkat 2 lembaga pemerintah dan legislatif,” sambung Rofiq.

Ini dilakukan untuk meninjau ulang  SKB 3 Menteri sesuai dengan pandangan hukum dan sisi-sisi pertimbanga kemanusiaan karena yang hadir saat ini merupakan ASN yang terkena dampak PTDH beberapa waktu lalu.

"Sehingga kita berharap penuh langkah-langkah ini merupakan semacam jalan untuk memotong kembalinya hak-hak ASN direposisi dari status hukum menjadi ASN aktif dan adanya penundaan sampai adanya putusan JR," pungkasnya. [nat]