Tiga Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan Ke Jaksa

Tampak salah satu tersangka saat dilimpahkan Ke Kejari Lebong/RMOLBengkulu
Tampak salah satu tersangka saat dilimpahkan Ke Kejari Lebong/RMOLBengkulu

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melimpahkan tiga tersangka illegal logging kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis (29/4) sore.


Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Lebong Atas, yakni Roses Adi Putra (27) dan Irik Marton (44) untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai, dan Koko (3/5) untuk TKP di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto didampingi Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yaitu berupa pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana ilegal loging.

"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lebong untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Amir, Jum'at (30/4).

Selain ketiga tersangka, pihaknya juga menyerahkan BB berupa 3 unit sepeda motor sebagai alat pengangkutan dan kayu jenis meranti yang didapati dari tersangka Roses Adi Putra dan Irik Marton.

Kemudian, 1 unit mobil grand max sebagai alat pengangkutan dan kayu jenis Meranti merah yang didapati dari tersangka Koko.

"Kalau untuk tersangka R dan I asal kayu dari HPT Air Ketahun. Kalau untuk tersangka K asal Hutan Lindung Bukit Daun di Bukit Resam," bebernya.

Untuk mempertanggung perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo psl 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tuturnya.