Tiga Kategori Hukuman Bagi ASN Yang Nekat Mudik

RMOLBengkulu. Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19.


RMOLBengkulu. Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik di tengah pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN 11/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menjelaskan , surat edaran tersebut untuk menjawan pertanyaan para ASN mengenai aturan pelarangan mudik.

"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Supranawa, dalam konferensi pers daring, Senin (27/4) dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Di dalam surat edaran itu disebutkan tiga kategori pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.

Kategori I bagi ASN yang mulai mudik sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN. Ini masuk dalam hukuman ringan.

Kemudian kategori II bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 41/2020 atas perubahan SE yang sebelumnya. Ini masuk hukuman disiplin sedang.

Kategori III bagi ASN yang mudik pada 9 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 46/2020. Ini masuk hukuman disiplin berat.

Hukuman mulai dari disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat. [tmc]