Belum Ditemukan Kasus PCR Palsu Di Bengkulu

Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu
Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia membuat pemerintah memperketat syarat berpergian.


Salah satu syaratnya adalah menunjukan hasil  PCR ( Polymerase Chain Rreaction ),  kartu vaksin maupun hasil swab yang menunjukan dirinya bebas dari covid-19.

Untuk itu Polda Bengkulu akan memantau dan mengawasi secara ketat terkait surat PCR palsu di sejumlah titik perbatasan yang dijaga oleh petugas.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat ditemui menerangkan, saat ini Polda Bengkulu terus mengawasi masyarakat agar tindakan pemalsuan PCR (Polymerase Chain Rreaction) tidak terjadi di Provinsi Bengkulu.

“Untuk di Bengkulu saat ini belum menemukan adanya kasus PCR palsu. Namun kita imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal itu,” kata Kombes Pol Sudarno kepada RMOLBengkulu.

Kombes Pol Sudarno juga menegaskan, akan memberikan tindakan dan sanski tegas bagi pelaku yang nekat memalsukan dokumen tersebut. 

Tidak hanya itu, sanksi juga akan diberikan pada pihak yang memberikan keterangan dokumen palsu pada pelaku yang akan berpergian.

“Saat ini sistemnya sudah menggunakan barcode jadi lebih mudah kita mengecek dokumen tersebut. Tetapi untuk pelaku dan pemberi keterangan pcr palsu akan kita tindak,” tutup Kombes Pol Sudarno.