Proposal kegiatan rehabilitas dan rekonstruksi senilai Rp 43 miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong ke Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Pusat akhirnya direspon. Jika tidak ada kendala pada Jum'at (8/10) mendatang, tim BNPB akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
- Spanyol vs Rusia, Luzhniki Stadium Angker
- Ini 27 Wisata Di Lebong Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Libur Lebaran
- 23 Item Temuan Administrasi, BPKP Minta Segera Diselesaikan
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala BPBD Lebong, Fahkrurrozi melalui pesan elektronik. "Iya, sesuai koordinasi kami dengan BPBD Pemprov Bengkulu. Rencanannya pekan ini (8/10) mendatang, BNPB Pusat akan turun melakukan verifikasi lapangan terkait usulan pembangunan proyek infrstruktur penanganan bencana alam di Kabupaten Lebong," ungkapnya, Senin (4/10).
"Kami masih menunggu petunjuk, apakah diundur atau tetap dilanjutkan. Tapi, yang jelas kita sudah siap," tambahnya.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan surat pernyataan upload dokumen e-proposal.RR Kabupaten Lebong telah melakukan upload dokumen e-proposal dengan nomor register 165/E-PROP/BNPB-RR/27/2020 tanggal 27 November 2020.
Adapun tiga item pembangunan infrstruktur penanganan bencana alam senilai Rp 43.143.110.000 yang ditindaklanjuti atau disejui itu. Meliputi, pembangunan jembatan 3 simpang akhir jalan 2 jalur air blemeu Desa Sukau Kayo-Gunung Alam Kecamatan Pelabai, dengan nilai sebesar Rp 1.359.888.000, bangunan pengaman sungai air kotok Desa Tunggang Kecamtan Lebong Utara, dengan nilai sebesar Rp 15.668.000.000, dan bangunan pengaman sungai air kotok Kecamatan Amen dengan nilai sebesar Rp 26.115.222.000.
"Pada intinya, kegiatan ini penting untuk mencegah bencana banjir. Karena kita tahu, banjir sering mengintai daerah kita," demikian Rozi.
- Update Covid-19 Lebong, 28 Orang Sembuh, 5 Positif Terpapar Corona
- Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk Rampung, Tim Siapkan SK Ke Provinsi
- Cetak Massal DHKP Dan SPPT PBB-P2, Objek Pajak Baru Bertambah 353