Bupati Rejang Lebong Kalah Lawan Mantan Kadis


Upaya hukum Kasasi Bupati Rejang Lebong terkait Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.637.X Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM, tertanggal 4 Oktober 2019 sebagai objek sengketa TUN, ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Hal ini tercantum dalam putusan Kasasi Nomor: 298/K/TUN/2021, atas Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Benny Irawan, S.E., MM melawan Bupati Rejang Lebong, yang pada intinya menyebutkan "Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Rejang Lebong". 

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Pemohon yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, Benny Irawan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2). 

Dikatakan Benny, bahwa kliennya atas nama Benny Irawan, S.E., MM pada tahun 2019 merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV c) yang menduduki jabatan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong selama 7 bulan. 

Kemudian, dibebas tugaskan dari jabatannya (nonjob) menjadi Pelaksana pada bagian administrasi Sekretariat Daerah dengan terbitnya Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.637.X Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM tertanggal 04 Oktober 2019 sebagai objek sengketa TUN. 

Menyikapi terbitnya objek sengketa TUN tersebut, lanjut dia, Benny Irawan, S.E., MM menempuh berbagai upaya hukum meliputi permohonan peninjauan kembali pembebas tugasan dari jabatan (non job) ke KASN, upaya Administrasi dan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. 

"Perkara tersebut telah diputus melalui putusan nomor: 2/G/2020/PTUN.BKL yang pada intinya menyebutkan 'mengabulkan gugatan untuk seluruhnya'," katanya. 

Dia menjelaskan, selanjutnya Bupati Rejang Lebong mengajukan banding terhadap putusan no a quo dan juga telah diputus melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dengan nomor : 221/B/2020/PTTUN.MDN yang pada intinya menyebutkan 'Permohonan Banding Tidak Diterima'. 

Lalu, Bupati Rejang Lebong juga mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga telah diputus melalui putusan Kasasi nomor : 298/K/TUN/2021 yang pada intinya menyebutkan 'Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Rejang Lebong'. 

Sehingga, menyebabkan sengketa tata usaha negara tersebut mempunyai putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht). 

Di mana putusan tersebut pada intinya menyebutkan :

- Menyatakan batal Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019;

- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019;

- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan jabatan Penggugat seperti semula atau setidak-tidaknya setara. 

Disampaikannya, bahwa berdasarkan Putusan dari Pengadilan Tata Usana Negara baik dari tingkat Pertama, Banding, maupun Kasasi telah jelas dan berdasar menurut hukum jika Bupati Rejang Lebong telah menyalahkan gunakan kewenangan dalam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019. 

Oleh karena itu, Benny Irawan, S.E., MM melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Rejang Lebong berdasarkan putusan yang sudah Inkracht tersebut. 

"Akibat dari terbitnya objek sengketa TUN tersebut, Benny Irawan, S.E., MM  mengalami banyak kerugian baik itu secara materiil maupun imateriil, sampai klien kami tersebut selesai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (Pensiun)," sebutnya. 

"Dan terakhir atas nama Benny Irawan, S.E., MM  melalui Kuasa Hukumnya menyatakan bahwa hal ini secara substansi bukanlah mengenai menang ataupun kalah, akan tetapi mengenai prinsip kepala daerah dalam menerbitkan keputusan haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dalam mengambil keputusan," tutup Kuasa Hukum Penggugat.