Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara resmi menahan Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY).
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
Baca Juga
Ia diamankan petugas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut diusut setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah menetapkan status tersangka.
"Sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/8).
Tersangka yang dimaksud, yakni Den Yealta (DY) dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Den Yealta diduga melakukan korupsi cukai rokok.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Asep
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti