Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan An Hn Snt, dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU, pada Rabu (18/10) lalu.
- Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran, Pengunjung Diwajibkan Sudah Vaksin Kedua
- Kabar Baik, Jalan Pintas Kelurahan Tanjung Agung Menuju Nangai Tayau Tuntas
- Ini 27 Wisata Di Lebong Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Libur Lebaran
Baca Juga
Penyidikan perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/10) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya.
Pencurian dengan pemberatan Handphone tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 01 Juni 2023 tersangka HN.
Lalu pada Rabu kemarin Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Briptu Maryadi dan Bripda Bayu melaksankan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Kepada JPU diterima oleh Luftiarti, S.H (AJUN JAKSA) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo mengatakan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,“ ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.
- Blunder Konyol, Spanyol Raih FIFA Fair Play Award 2018
- Akses 'Jalan Tikus' Dibongkar Tim Gabungan
- Tri Widodo Lanjutkan Kepemimpinan Lambok