RMOLBengkulu. Tersangka pencabulan 8 orang anak dibawah umur dengan modus memberi bimbingan belajar (bimbel) secara sukarela di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
- Ketua KPK Pastikan Tidak Ada OTT Walikota Tanjungbalai
- Kejati Bengkulu Amankan Buronan Penggelapan Cangkang Sawit PT Bio
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tersangka pencabulan 8 orang anak dibawah umur dengan modus memberi bimbingan belajar (bimbel) secara sukarela di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan prnjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Begitu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, Jumat (5/4).
"Tersangka dikenakan UU tentang perlindungan anak pasal 76E," kata Jufri.
Dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan pada bulan akhir tahun lalu ketika korban sedang menyelesaikan pekerjaan rumah yang diberikan.
- Banyak Kejanggalan, Kapolres Lebong Tegaskan Ada Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah
- KPK OTT Bupati Purbalingga
- DAM Peninggalan Suharto Jebol: BWS Sumatera VII Perlu Normalisasi