Tersangka Cabul 8 Anak Bimbel Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

RMOLBengkulu. Tersangka pencabulan 8 orang anak dibawah umur dengan modus memberi bimbingan belajar (bimbel) secara sukarela di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.


RMOLBengkulu. Tersangka pencabulan 8 orang anak dibawah umur dengan modus memberi bimbingan belajar (bimbel) secara sukarela di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan prnjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Begitu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, Jumat (5/4).

"Tersangka dikenakan UU tentang perlindungan anak pasal 76E," kata Jufri.

Dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan pada bulan akhir tahun lalu ketika korban sedang menyelesaikan pekerjaan rumah yang diberikan.

"Tersangka mencabuli korban ketika mengerjakan PR ada pula saat Bimbel berlangsung," pungkasnya. [nat]