Tega Cabuli Mahasiswinya, Dosen Pembimbing Ditetapkan Sebagai Tersangka

RMOLLampung.Dunia pendidikan kembali tercoreng. Pasalnya seorang mahasiswi dilecehkan seorang dosen yang tak lain merupakan dosen pembimbing skripsinya.


RMOLLampung. Dunia pendidikan kembali tercoreng. Pasalnya seorang mahasiswi dilecehkan seorang dosen yang tak lain merupakan dosen pembimbing skripsinya.

Akibat perbuatannya, dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan mahasiswinya ke aparat kepolisian.

”Sudah gelar, dan statusnya dinaikan menjadi tersangka” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung dilansir Kantor Berita Politik RMOLLampung.

Polda Lampung merencanakan penahanan terhadap SH usai diperiksa sebagai tersangka, Jum'at (22/3) lalu pukul 10.00 WIB.

"Polda Lampung merencanakan penahanan terhadap SH karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, tergantung penyidik," lanjut Bobby.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atas laporkan perkara dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. [tmc]