Hanya Rp 20 Juta Disita KPK Dalam OTT Krakatau Steel

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang Rp 20 juta dalam operasi tangkap tangan atauOTTdirektur PT Krakatau Steel. Uang itu diamankan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3) kemarin.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang Rp 20 juta dalam operasi tangkap tangan atau OTT direktur PT Krakatau Steel. Uang itu diamankan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3) kemarin.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing - masing, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga dari swasta Alexander Mustika (AMU), Kannet Sutarja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Sabtu (23/2).

Uang yang diamankan penyidik KPK ini  didapati di sebuah kantong kertas berwarna cokelat dari WNU dan menyita buku tabungan milik AMU.

WNU tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dengan AMU di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.

Secara paralel, tim KPK juga mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan. Kemudian, tim KPK mengamankan KSU dari swasta, dan General Manager Central Maintenance, dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) Heri Susanto (HES) di rumah pribadinya.

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

"KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," tutur Saut dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara tiga orang lainnya yang terjaring OTT, masih berstatus terperiksa.

Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementar WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tmc]