Tanpa STR, Bidan Dilarang Tangani Pasien

RMOLBengkulu. Surat tanda registrasi atau biasa disebut dengan STR merupakan suatu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan bidan, perawat maupun dokter jika ingin melakukan pelayanan medis terhadap pasien.


RMOLBengkulu. Surat tanda registrasi atau biasa disebut dengan STR merupakan suatu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan bidan, perawat maupun dokter jika ingin melakukan pelayanan medis terhadap pasien.

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR boleh melakukan pelayanan medis dan mendapat rekomendasi surat izin praktek (SIP) dari dinas maupun badan terkait.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Susilawaty mengatakan, jika keberadaan STR bagi tenaga kesehatan baik itu bidan, perawat dan dokter adalah hal yang sangat penting. Mengingat fungsi dari STR sendiri yaitu sebagai identitas bahwa tenaga kesehatan tersebut benar-benar kompeten dan ahli di bidangnya masing-masing untuk menangani pasien.

"STR ini sangat penting, fungsinya hampir sama seperti SIM yang sekarang kita punya. Jadi bagi tenaga kesehatan yang tidak punya STR ya tidak bisa melakukan pelayanan medis," ungkapnya kepada RMOLBengkulu, Senin (9/12).

Dirinya menambahkan, jika masih ada pengecualian bagi tenaga kesehatan yang belum punya STR, mereka yang bekerja di bidang struktural seperti dinas dan tidak berhubungan langsung dengan pasien maka diperbolehkan belum memiliki STR.

"Kalau pekerjaannya tidak menangani pasien secara langsung boleh belum punya STR," tambahnya.

STR sendiri dapat diperoleh tenaga kesehatan yang telah memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat kompetensi diterbitkan Dirjen Pendidikan Tinggi. [tmc]