Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu,Ariyono Gumay/RMOLBengkulu
Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu,Ariyono Gumay/RMOLBengkulu

Pemberhentian Hairul Arifin sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu cukup mengejutkan publik. Pasalnya, Hairul diketahui baru menjabat kurang dari setengah tahun saat dilantik pada Oktober 2021 lalu.


Anggota Komisi I DPRD Kota, Ariyono Gumay turut berkomentar terkait hal tersebut. Ia menduga pemberhentian Hairul terdapat kecacatan dan maladministrasi. Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kepala dinas berdasarkan aturan harus dilakukan minimal 1 tahun menjalani masa jabatan.

"Saya menduga adanya maladministrasi pada pemberhentian Kadinkes ini. Evaluasi terhadap jabatan kadis ini dilakukan minimal 1 tahun masa jabatan dan tidak boleh di berhentikan secara serta merta saja. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, terbentur kasus hukum, nikah lagi, baru bisa kepala daerah untuk mengambil keputusan untuk dilakukan pemberhentian," kata Ariyono kepada RMOLBengkulu, Kamis (20/01).

Politisi PPP ini menyarankan agar kepala dinas yang diberhentikan oleh kepala daerah sebelum masa evaluasi untuk segera bersurat ke KASN dan meminta dicarikan kejelasan terkait apa yang membuat dirinya diberhentikan. Apakah kepala dinas tersebut memang membuat kesalahan fatal atau memang ada faktor lain dibalik hal tersebut.

"Kita menyarankan agar hal-hal seperti ini dibawa sampai ke KASN. Tujuannya apa, agar tak berulang lagi dan mendapat kejelasan. Jika memang kepala dinasnya yang memang bermasalah, maka harus legowo diberhentikan dan mungkin ke depan sudah tak bisa menjabat kepala dinas karena dianggap sudah tak sanggup. Namun jika benar adanya maladministrasi yang dilakukan kepala daerah ya agar yang bersangkutan ini dikembalikan ke jabatannya sebagai kepala dinas," tambahnya.

Sementara itu, Hairul Arifin saat dikonfirmasi via telepon belum mau berkomentar banyak terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Namun ia mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran dirinya sebagai Kadinkes kota.

"Benar, saya tidak mengundurkan diri. Enggak ada alasannya (diberhentikan) tiba-tiba saja," singkat Hairul.