Tak Terima Akun Suaminya Diviralkan, Perempuan Ini Akhirnya Jadi Korban Pengeroyokan

Korban saat menjalani perawatan medis/Ist
Korban saat menjalani perawatan medis/Ist

Shinta Bella Syafirah (21) warga Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, melaporkan dugaan penganiayaan sekaligus pengeroyokan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.


Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan wanita berinisial Ga (20) warga Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, bersama temannya berinisial Di.

Ia melaporkan dua perempuan itu setelah dirinya mendapatkan luka di bagian kepala usai mendapatkan tindakan penganiayaan yang terjadi di Tugu Tani di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, pada Kamis (15/6) kemarin pukul 11.30 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander melalui Kanit Pidum, IPDA Welfrid BL Tobing membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu dilaporkan sejam usai kejadian atau sekitar pukul 12.30 WIB. "Ya benar kemarin itu dilaporkan ke Polres," kata Tobing, Jum'at (16/6) siang.

Dia menuturkan, kejadian berawal saat korban melihat terlapor memposting akun milik suaminya yang sedang mengusulkan pertemanan terhadap pelapor. Namun, usulan pertemanan itu malah diposting terlapor di story Facebook pada Kamis (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak terima dengan itu, lalu korban menanyakan melalui aplikasi messenger apa tujuan terlapor screenshoot dan memposting akun milik suaminya tersebut. Bahkan, antara terlapor dan pelapor sempat terjadinya cekcok mulut.

Tak sampai disitu, usai cekcok mulut keduanya memutuskan untuk menyelesaikan perselisihan itu di Tugu Tani yang terletak di Desa Muning Agung, sekitar pukul 11.00 WIB.

Hanya saja, saat keduanya yang awalnya ingin menyelesaikan perselisihan justru berujung tindakan penganiyaan.

Terlapor tak pergi sendiri. Ia bersama rekannya Di yang sudah tiba dilokasi langsung melakukan penganiyaan terhadap pelapor yang mengakibatkan dirinya mengalami luka di kepala.

"Kemarin sudah ditangani, korban sudah kita antar visum ke RSUD," tuturnya.

Untuk perkara dugaan tindak ”Penganiayaan atau Pengeroyokan" Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 170 KUHPidana, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saki.

"Saat ini pelapor dan terlapor sedang dimintai keterangan," tutupnya.