Surat Edaran Bupati Dilabrak, Camat Dan Lurah Manna Dinon-aktifkan

Pesta pernikahan di kelurahan Kayu Kunyit/ist
Pesta pernikahan di kelurahan Kayu Kunyit/ist

Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi menyesalkan adanya laporan terkait pelanggaran Surat Edaran Nomor : 360/128/COVID/IV/2021 tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid -19 yang berlaku hingga 26 Mei 2021 mendatang.


Dari pantauan, pelanggaran surat edaran tersebut dalam bentuk pesta pernikahan, yang dilaksanakan di kelurahan Kayu Kunyit dan desa Jeranglah Tinggi, kecamatan Manna BS.

"Ya, hari ini kami dapat laporan adanya masyarakat Bengkulu Selatan yang masih saja tidak mematuhi aturan yang kita buat. Salah satunya di kelurahan Kayu Kunyit," kata Gusnan Mulyadi kepada wartawan, Rabu (19/05).

Dirinya sangat menyayangkan pelanggaran itu terjadi, oleh karena itu dirinya memerintahkan Wakil Bupati dan Sekda BS untuk mengambil tindakan tegas menonaktifkan Lurah yang lalai terhadap aturan dari pemerintah pusat dengan mengaktifkan posko mikro.

"Non-aktifkan lurah tersebut sesegera mungkim dalam jangan waktu yang belum ditentukan. Begitu juga dengan Camat. Berikan teguran keras bila perlu nonaktifkan. Tidak ada tawar menawar karena ini aturan sekali dilanggar menjadi hal buruk bagi Bengkulu Selatan," tegasnya

Selain itu, Bupati juga meminta pihak Polres BS, Kodim 0408 BS-Kaur dan Kejari beserta Satgas Covid-19 BS, untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Terpisah, Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Manna, Ipda Priyanto mengaku tidak pernah menerima adanya pihak pelaksana atau penanggung jawab hajatan pernikahan diwilayahnya.

"Ya, tidak ada yang datang ataupun izin. Kalaupun ada tentu akan kami larang. Tadi kami sudah datangi dan kami imbau agar hajatan tidak dilanjutkan karena berdasarkan SE Bupati, kegiatan tersebut belum boleh. Kalau masih juga akan dibubarkan," tegas Kapolsek. 

Hal senada yang disampaikan Sekretaris BPBD BS, Assilawati mengenaskan pihaknya bersama Satgas Covid-19 BS, akan segera membubarkan jika pelaksanaan hajatan pernikahan masih dilanjutkan. 

"Tentu akan kami bubarkan jika tetap dilanjutkan. Karena itu sudah melanggar surat edaran Bupati. Saya harap pihak pelaksana tidak melanjutkan. Karena Tim Gakum Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih," pungkasnya. [ogi]