Ini kabar baik bagi Tenaga Harian Lepas Tetap (THLT) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
Baca Juga
Sebab, menjelang lebaran ini semuanya mulai mendapat penghasilan ganda atau gaji akan dibayar secara rapel.
Itupun setelah Surat keputusan (SK) pengangkatan THLT di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, dibagikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin kepada awak media di ruang kerjanya.
"SK para THLT sudah kita serahkan ke OPD masing-masing," ujar Mustarani, kemarin (18/4).
Dia tidak mengetahui secara persis berapa THLT yang diangkat tersebut. Namun, menurutnya SK diteken per OPD.
Artinya, sekitar 2.460 THLT di daerah itu sudah menerima gaji sejak bertugas bulan Januari 2022 lalu.
Di sisi lain, ia menyebutkan, gaji para THLT di lingkungan Pemkab Lebong, sudah mulai direalisasikan. Kabar baiknya, gaji dirapel hingga bulan Maret hingga April.
"Rata-rata sudah terima gaji. Jika pun ada yang belum palingan ada satu atau dua OPD yang belum," demikian Sekda.
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- SK Akan Keluar Minggu Depan, Ribuan THLT Bakal Cicip Gaji Rapel
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD