Pemberhentian Ketua Panwaslu Akan Berlanjut Ke DKPP, Ketua Bawaslu BS: Itu Sah-sah Saja

Azes Digusti ketua Bawaslu BS/RMOLBengkulu
Azes Digusti ketua Bawaslu BS/RMOLBengkulu

Gonjang-ganjing permasalahan pemberhentian mantan Ketua Panwaslu kecamatan Manna Bengkulu Selatan (BS) nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak penggugat akan melanjutkan masalah tersebut ke DKPP.


Hal itu setelah keluarnya putusan banding yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BS ke PTUN Medan Dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI ditolak atau penggugat Tatang Sumitra Arduna dinyatakan menang. Alhasil SK pemberhentian yang dilayangkan Bawaslu BS diminta untuk dicabut atau dibatalkan.

Atas putusan tersebut, Tatang Sumitra Arduna selaku pihak penggugat akan berencana menempuh jalur hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Semuanya jelas, maka saya akan mengambil hak saya selaku Warga Negara Indonesia yang telah diperlakukan secara tidak adil, saya akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke DKPP," kata Tatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu BS Azes Digusti mengaku, pihaknya akan selalu siap jika permasalahan tersebut akan berlanjut ke DKPP. Bahkan, saat ini pihaknya akan mempersiapkan berkas administrasi dan bukti terkait atas pemberhentian tersebut.

"Sekali lagi kami sangat menghargai apa yang sudah menjadi putusan MA, terkait yang bersangkutan untuk membawa masalah ini ke DKPP itu sah-sah saja," kata Azes saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (27/5).

Dirinya tak menepis jika penggugat akan membawa masalah itu ke DKPP. Namun, ia menegaskan, hal itu mutlak hak dari tergugat.

"Yang pastinya kami selalu siap jika dibutuhkan dan jika yang bersangkutan akan menempuh masalah ini ke DKPP pastinya kami akan mempersiapkan berkas administrasi," tutup Azes.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Manna Tatang Sumitra Arduna SH pada pilkada Tahun 2020 lalu diberhentikan dari jabatannya. Sebab, pada waktu itu dirinya menjabat sebagai salah anggota BPD.