Soal PT BMQ, Kadis Terkesan Menghindari Wartawan

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu terkesan menghindar dari wartawan saat akan dikonfirmasi ke kantornya, Rabu (28/8) siang.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu terkesan menghindar dari wartawan saat akan dikonfirmasi ke kantornya, Rabu (28/8) siang.

Konfirmasi terkait pelaporan yang bakal disampaikan Branch Manager PT Bara Mega Quantum (BMQ), Eka Nurdianty Anwar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menariknya, klarifikasi langsung disampaikan langsung oleh Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba). Padahal pantauan RMOLBengkulu, Ahyan Endu berada di ruang kerjanya. Belum diketahui apa alasan kadis menghindari konfirmasi para awak media tersebut.

Sementara itu, Kabid Minerba Fery Ermansyah menyatakan, terkait pelaporan yang rencananya disampaikan pihak PT BMQ ke KPK. Ia menegaskan pihaknya siap diperiksa.

Disisi lain, ia mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat izin PT BMQ. Sehingga, aktivitas pertambangan sudah bisa beraktivitas kembali.

Namun demikian, tetap mematuhi aturan yang berlaku sesui petunjuk keputusan pencabutan pelapor pada surat Ombusdman RI.

"Kami siap jika dilaporkan, tidak ada kami merubah dokumen-dokumen yang jelas kita berpatokan pada hasil pencabutan laporan," jelasnya kepada  RMOLBengkulu, Rabu(28/8) siang.

Masih kata Fery, bahwa pihaknya membantah segala tuduhan yang disampaikan pelapor atas dugaan melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Terutama dengan modus mengakui surat palsu SK Nomor 267 tahun 2011 yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemkab Bengkulu Tengah untuk kepentingan pihak Dinmar Najamudin beserta kawan-kawan.

"Kami tidak pernah melakukan itu, kami punya bukti, dan arsip. Jadi jika ada bukti yang menujukan silahkan diproses," tegasnya. [tmc]