Vaksin Saat Ramadhan Aman Dan Tidak Membatalkan Puasa

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi/Repro
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi/Repro

Pemerintah tetap membuka layanan vaksinasi terhadap masyarakat meskipun di bulan suci Ramadhan. Sebab dari sisi kesehatan, vaksinasi sangat aman meskipun disuntikkan kepada orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.   


Begitu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam acara webinar bertajuk "Dialog Produktif Semangat Selasa: Gerak Aktif Pemerintah Vaksinasi Pekerja Kreatif" pada Selasa (20/4).

"Vaksinasi sendiri tidak menggangu kesehatan seseorang. Vaksin ini sangat aman, walaupun pada orang yang sedang menjalankan puasa. Ini kalau kita melihat dari sisi kesehatan," ujar Siti Nadia.

Sementara dari sisi fiqih atau hukum syariat Islam, vaksinasi juga tidak membatalkan puasa. Hal ini telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

"Kalau kita melihat dari sisi dalilnya terhadap vaksin disaat puasa, tentunya kita tahu dari fatwa MUI bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa," tuturnya.

Atas dasar itu, Siti Nadia menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka layanan vaksinasi di bulan suci Ramadhan, sebagai ikhtiar untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi, pada bulan Ramadhan ini kita tetap memberikan layanan vaksinasi untuk bisa diberikan kepadanya seluruh masyarakat baik yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak menjalankan ibadah puasa," tutupnya.

Turut hadir sejumlah narasumber antara lain Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Biofarma Bambang Heriyanto, dan Staff Ahli Manajemen Krisis Kemenparekraf Hengky Manurung. dilansir RMOL.ID. [ogi]