Soal Anggaran 35 Balaikota Yang Digugat, Pengamat: Ada Kepentingan Lawan Politik Helmi Hasan

RMOLBengkulu. Polemik terkait anggaran pembangunan Balaikota sebesar 35 M di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu nampaknya terus bergulir. Kisruh tersebut mengundang pengamat dan akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Elfahmi Lubis turut memberikan pandangannya.


RMOLBengkulu. Polemik terkait anggaran pembangunan Balaikota sebesar 35 M di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu nampaknya terus bergulir. Kisruh tersebut mengundang pengamat dan akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Elfahmi Lubis turut memberikan pandangannya.

Dirinya menyebut jika anggaran sebesar itu tidak mungkin tiba-tiba muncul di Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun 2020 jika memang tidak pernah dibahas.

"Konyol sekali jika anggaran sebesar itu tidak pernah dibahas. Sebelum mengesahkan anggaran itu prosesnya cukup panjang, jadi tidak mungkin lah itu tiba-tiba muncul tanpa pembahasan," katanya saat dihubungi RMOLBengkulu, Rabu (01/07).

Ia pun menduga jika isu ini sengaja di mainkan oleh sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Lebih lanjut, dirinya menilai jika atmosfer Pilkada Bengkulu Desember mendatang juga sangat mempengaruhi isu ini agar menjadi perhatian publik.

"Saya menduga jika munculnya polemik ini didasari oleh alasan-alasan yang bersifat politis. Ini tahun politik, sehingga dicurigai ada andil lawan politik Helmi Hasan ingin melemahkan elektabilitasnya yang digadang-gadang jadi figur kuat sebagai calon Gubernur Bengkulu," ungkapnya.

Sekedar mengingatkan jika polemik ini mencuat ke publik setelah salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay berkirim surat ke Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam surat bernomor  01/01/Ari/2020 itu, Ariyono mempertanyakan anggaran senilai Rp 35 M yang menurutnya tidak pernah dibahasa di TAPD dan Banggar. Namun, tiba-tiba muncul di APBD Kota Bengkulu Tahun 2020.

Buntut dari surat tersebut Ariyono lalu dilaporkan oleh Fraksi PAN karena diduga melanggar kode etik saat berkirim surat dengan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Dalam surat laporannya Fraksi PAN mempersoalkan penggunaan kop surat berlambang DPRD Kota Bengkulu yang digunakan Ariyono Gumay untuk menyurati Walikota. Fraksi PAN menyebut, Ariyono tidak memiliki hak untuk melakukan itu. Selain masalah kop surat, Fraksi PAN juga mempermasalahkan materi surat yang terindikasi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. [tmc]