SK UP Terbit, BKD Himbau OPD Selesaikan Kewajiban

RMOLBengkulu. Surat Keputusan nomor 16 tahun 2019 tentang Uang Persediaan (UP) sudah terbit tertanggal 17 Januari lalu. Saat ini, proses pengajuan UP sudah bisa diajukan.


RMOLBengkulu. Surat Keputusan nomor 16 tahun 2019 tentang Uang Persediaan (UP) sudah terbit tertanggal 17 Januari lalu. Saat ini, proses pengajuan UP sudah bisa diajukan.

Menindaklanjuti SK penerbitan itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong diberi sedikit catatan, yaitu menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan tahun 2018 lalu.

Termasuk mengirim nama PA/KPA dan bendahara tahun anggaran (TA) 2019 ini. Begitu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza kepada RMOLBengkulu.

"Seperti rekonsiliasi aset dan keuangan, dalam rangka pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018. Apabila sudah, maka UP sudah bisa diproses," kata Wuwun, kemarin (2/2) siang.

Menurutnya mekanisme proses keluarnya surat keputusan sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Saat ini sudah ada beberapa OPD sudah melakukan proses pencairan.

"Mekanismenya memang begitu tiap tahun. Ada yang sudah pengajuan dan ada juga yang masih dalam proses," demikian Wuwun. [tmc/adv]