Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020 akan kembali di gelar besok, Selasa (12/7).
- Kurir Sabu Penerima Asimilasi Ngaku Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa
Baca Juga
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini.
Dikatakan Ahlal Hudarahman, dalam sidang lanjut dengan terdakwa mantan bendahara Polres Lebong yakni Bambang Rudiansyah akan menghadirkan saksi ahli dari TPPU.
“ Saksi fakta yang mengetahui kejadian itu sudah kita panggil. Tinggal saksi ahli yang belum,” kata Ahlal Hudarahman, belum lama ini kepada RMOLBengkulu.
Selain TPPU, lanjut Ahlal. Dalam sidang ini nantinya pihaknya juga akan mengundang saksi ahli dari Polda Bengkulu yang mengitung kerugian atas perkara ini.
Masih kata Ahlal, setelah menghadirkan saksi ahli. Pihaknya akan memberikan kesempatan pada terdakwa BR untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan kasusnya tersebut.
“ Setelah kita mendengarkan keterangan dari saksi ahli kemudian kita beri kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi untuk meringankan. Itupunkalau ada, kalau tidak ada kita lanjut lagi,” tutup Ahlal Hudarahman.
Diketahui sebelumnya, JPU dalam perkara ini telah menghadirkan 30 saksi yang memberikan keterangan atas kasus penggelapan dana operasional Polres Lebong yang dalam hal ini dikendalikan oleh terdakwa BR.
- 2 Orang Kena OTT KPK Di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Ke Mapolda
- Dugaan Suap Pajak, KPK Tahan Anak Buah Sri Mulyani
- Luhut: Kalau Ada Yang Menolak Revisi UU KPK, Datang Ke Saya