Siapapun Pelaku Pembunuh Wina Bakal Dijerat Pasal Berlapis

RMOLBengkulu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu terus bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pembunuhan mahasiswi semester lima di Universitas Bengkulu (UNIB).


RMOLBengkulu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu terus bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pembunuhan mahasiswi semester lima di Universitas Bengkulu (UNIB).

Bahkan, dipastikan siapapun otak pelaku yang diduga telah menghabisi nyawa Wina Mardiani (20) bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Teranyar, penyidik berhasil menemukan motor milik Wina Mardiani (20) di Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tidak hanya itu, Polres Bengkulu juga mengamankan 2 pemuda yang diduga kuat menjadi penadah motor yang sempat dijual oleh terduga pelaku utama atau otak dari pembunuhan Wina.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma membenarkan hal tersebut dan mengaitkan kasus tersebut dengan beberapa hasil otopsi dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.

"Perkembangan kasus dari pembunuhan mahasiswi UNIB ini kita telah mengamankan 2 orang, terkait naiknya status menjadi tersangka masih didalami oleh anggota dengan melakukan penyidikan," kata AKP Indramawan Kusuma belum lama ini.

Dia menambahkan, korban sebelum meninggal diduga mengalami kekerasan fisik dan diduga juga korban perampokan. Itupun ditenggarai dengan hasil otopsi forensik terdapat beberapa bekas luka terhadap tubuh korban.

"Hasil otopsi korban di jerat, sehingga tulang lidahnya patah," sambungnya.

"Sudah 16 saksi yang di periksa dan mencari kronologis sebenarnya. Banyaknya rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ini nantinya dapat dikenakan pasal berlapis," tutup Indramawan Kusuma. [tmc]