Kerajaan Arab Saudi secara resmi telah mencabut larangan pembukaan toko-toko selama salat lima waktu, yang telah berlaku selama 40 tahun.
- Lebaran, PDAM Terima Pesanan Air Bersih Rp 200 Ribu Per Tangki
- Trio Komisioner KPUD Lebong Pimpin Perdana Rapat Intern
- Dongkrak Pengunjung, Wisata Lobang Kacamata Dikembangkan
Baca Juga
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Al Ekhbariya pada Minggu (18/7), Federasi Kamar Saudi mengatakan, izin toko dibuka selama ibadah salat sesuai dengan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, demi menjaga kesehatan dan keselamatan pelanggan.
"Untuk mencegah penumpukan banyak orang dan kerumunan ketika menunggu selama toko ditutup ketika waktu shalat," tambah pernyataan itu.
Dengan pencabutan larangan tersebut, toko-toko diizinkan tetap buka dan terlibat dalam kegiatan komersial sepanjang jam kerja, dengan cara yang akan memungkinkan pekerja, pembeli, dan pelanggan melakukan shalat.
Berdasarkan peraturan eksekutif Komite untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan pada tahun 1980, toko-toko dilarang dibuka selama waktu salat.
Pencabutan larangan ini merupakan salah satu langkah dari serangkaian reformasi ekonomi, politik, budaya, dan sosial yang diluncurkan oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) yang bertujuan untuk memodernisasi kerajaan.
Dengan Agenda Visi 2030-nya yang ambisius, MBS berupaya mendiversifikasi ekonomi dari ketergantungan Arab Saudi pada minyak serta menarik bakat dan investasi asing.
- Perkim Bebaskan Lima Lahan Sesuai SBU
- Penerapan Sistem Zonasi Sekolah Tekan Angka Kecelakaan Pelajar
- 6.524 Warga Benteng Bakal Tidak Miliki Hak Pilih 2019