Perkim Bebaskan Lima Lahan Sesuai SBU

RMOLBengkulu. Tahun 2018 ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, akan melakukan pembebasan lima lahan sesuai Standar Biaya Umum (SBU) di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Kepastian pembebasan lahan diperkuat dengan anggaran yang sudah dilontarkan berkisar Rp 1,2 Miliar dalam APBD Tahun Anggararan (TA) 2018.


RMOLBengkulu. Tahun 2018 ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, akan melakukan pembebasan lima lahan sesuai Standar Biaya Umum (SBU) di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Kepastian pembebasan lahan diperkuat dengan anggaran yang sudah dilontarkan berkisar Rp 1,2 Miliar dalam APBD Tahun Anggararan (TA) 2018.

Peruntukkan kelima titik lahan itu masing - masing, yakni untuk lahan intake air di Kecamatan Topos, Instalasi Pipa Air (IPA) Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, rest area Arung Jeram di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, perluasan lahan SMPN 01 di Kecamatan Lebong Utara, serta kawasan pembibitan hutan di Kecamatan Lebong Atas. Semuanya diperkirakan kurang lebih mencapai 10 hektare (Ha).

Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Yulizar, mengatakan, untuk nilainya sendiri atau Standar Biaya Umum (SBU) per lahan, masih dikaji oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Bengkulu.

"Semua lahan itu statusnya masih kepemilikan masyarakat. Tahun ini rencananya akan dibebaskan dengan anggaran yang sudah disiapkan sebanyak Rp 1,2 Miliar. Namun, tetap menunggu rekomendasi terlebih dahulu. Dari rekomendasi itulah diketahui berapa nilai masing - masing," katanya kepada RMOL Bengkulu, Kamis (5/7) sore.

Dalam waktu dekat hasil rekomendasi akan segera dikeluarkan. Itupun, menyusul secara keseluruhan survei telah dilaksanakan bersama tim KJPP Bengkulu. "Jika sudah keluar. Maka, selanjutnya negosiasi sesuai SBU dengan pemilik lahan. Apakah diterima atau tidak oleh masyarakat, itu nanti akan ketahuan saat prosez negosiasi," demikian Yulizar. [ogi]