Setahun Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 2 Handphone Warga Enggano

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Polsek Enggano Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan 2 unit HP Android milik Bapak Suroyo di Dusun 2 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (25/5).


Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya melalui Kapolsek Enggano AKP Bayu Heri P  menjelaskan, tersangka berinisial RA (31) mengaku warga Dusun 2 Desa Malakoni Kecamatan Enggano Bengkulu Utara dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelummya mencuri di rumah Bapak Suroyo dan kabur ke luar pulau pada saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadiannya sekitar bulan Mei 2022, dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk sendirian kedalam rumah Bapak Suroyo yang waktu itu sedang kosong ditinggal jaring ikan di pantai.

Untuk masuk kedalam rumah, tersangka memanjat tembok lalu masuk melalui jendela. 

"Kemudian, tersangka mengambil 2 ( dua ) unit HP Android yang saat itu diletakkan diatas meja dekat TV," imbuhnya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut,  pihak korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5s dan 1 (satu) unit Hp merk Realmi type C25 s yang saat ini sudah diamankan

“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 4,7 juta rupiah sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Enggano,” demikian Kapolsek.