Seluruh Tergugat Sudah Sampaikan Jawaban Melalui e-Court

Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman/RMOLBengkulu
Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman/RMOLBengkulu

Gugatan perdata yang diajukan Abdul Gamal di Pengadilan Negeri (PN) Tubei terus bergulir. Teranyar, PN Tubei menggelar sidang lanjutan dengan agenda jawaban para pihak yang digelar secara online, Selasa (11/10) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.


Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman menyebutkan, seluruh para pihak tergugat sudah menyampaikan jawaban melalui aplikasi e-court.

"Iya benar (semuanya sudah menyampaikan jawaban)," ujar Arief kepada RMOLBengkulu, kemarin (11/10).

Dia menambahkan, persidangan dilakukan secara e-litigasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Dimana pihak tergugat dan turut tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan melalui aplikasi e-court.

"Agenda sidang jawaban dari tergugat dan turut tergugat atas gugatan penggugat. Para pihak tergugat dan turut tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat," tuturnya.

Dia mengutarakan, agenda sidang berikutnya digelar pada Selasa (18/10) mendatang dengan agenda replik dari penggugat atas jawaban tergugat dan turut tergugat.

"Agenda sidang berikutnya dengan agenda replik dari penggugat atas jawaban tergugat dan turut tergugat," demikian Arief.

Sekedar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih ngotot mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil.

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya kembali mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.

Bahkan, hasil penelusuran di lapangan sebelum memenuhi panggilan PN Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 lalu, bukti transfer uang sekitar Rp 3,6 Miliar diduga telah beredar.

Bukti transfer ini diduga terkait uang persoalan baku pinjam uang antara kontraktor dengan pemerintah setempat pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Dalam selembaran yang diduga bukti transferan itu tercantum atas nama pengirim Abdul Gamal yang beralamat dari Curup yang ditujukan kepada kas daerah Pemkab Lebong dengan nomor rekening *******05-1 (disamarkan) di BPD Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Adapun nominal yang tercantum dalam transaksi itu sebesar Rp 3.668.805.000. Sementara ada tulisan diambil uang secara tunai sebesar Rp 811.200.000. Artinya total uang tersebut sebesar Rp 4.480.005.000.

Sementara untuk para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu yang dihadiri Kasubag Hukum, Sandi Indra Prasetya serta kepada pegawai-pegawai pelaksana BPK RI Bengkulu.

Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.