Selasa Ini, Dewan Panggil Pihak Saimen dan Pemkot

RMOL. Adanya temuan sidak Komisi II DPRD Kota Bengkulu, bahwa bangunan milik Saimen yang berdiri semi permanen diatas tanah bekas bangunan masjid yang dulu digusur dan dipindahkan karena memakan GSB. Pihak dewan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menperjelas persoalan tersebut.


RMOL. Adanya temuan sidak Komisi II DPRD Kota Bengkulu, bahwa bangunan milik Saimen yang berdiri semi permanen diatas tanah bekas bangunan masjid yang dulu digusur dan dipindahkan karena memakan GSB. Pihak dewan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menperjelas persoalan tersebut.

"Hari Selasa tanggal 27 Sepetember ini, kita akan panggil pihak Saimen dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mempertanyakan dasar apa Lurah dan Camat mengizinkan bangunan milik Saimen yang sudah pasti melanggar GSB," tegas Suimi politisi PKB tersebut.

Terpisah Direktur Saimen Bengkulu, Simon Daud menanggapi, pemanggilan DPRD pada hari Selasa (27/9/2016) pihaknya akan hadir. "Kalau dipanggil kita hadir nanti, kalau saya tidak bisa saya utus orang saya," kata Simon. [R90]