RMOL. Adanya temuan sidak Komisi II DPRD Kota Bengkulu, bahwa bangunan milik Saimen yang berdiri semi permanen diatas tanah bekas bangunan masjid yang dulu digusur dan dipindahkan karena memakan GSB. Pihak dewan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menperjelas persoalan tersebut.
- Kebutuhan Rumah Tinggi, Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2BT
- Butuh Bantuan, Bayi 9 Bulan Di Kaur Terkena Gizi Buruk
- Fasilitasi Kebutuhan Perbankan Saat PPKM Darurat, BTN Optimalkan Layanan Digital Banking
Baca Juga
RMOL. Adanya temuan sidak Komisi II DPRD Kota Bengkulu, bahwa bangunan milik Saimen yang berdiri semi permanen diatas tanah bekas bangunan masjid yang dulu digusur dan dipindahkan karena memakan GSB. Pihak dewan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menperjelas persoalan tersebut.
"Hari Selasa tanggal 27 Sepetember ini, kita akan panggil pihak Saimen dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mempertanyakan dasar apa Lurah dan Camat mengizinkan bangunan milik Saimen yang sudah pasti melanggar GSB," tegas Suimi politisi PKB tersebut.
Terpisah Direktur Saimen Bengkulu, Simon Daud menanggapi, pemanggilan DPRD pada hari Selasa (27/9/2016) pihaknya akan hadir. "Kalau dipanggil kita hadir nanti, kalau saya tidak bisa saya utus orang saya," kata Simon. [R90]
- Hasil Rekap, 648 ASN Dan TKK Tak Masuk Kerja
- Gerakan Stabilisasi Pangan Di Rejang Lebong Hingga H-2 Lebaran
- Jelang Ramadhan, Siap - Siap Serbu Pasar Murah