Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
- Temuan KTP-el Rusak Di Bogor Bukan Alat Bukti Milik KPK
- Polisi Gunakan Soft Approach, Napi Teroris Ke Nusakambangan
- Luhut: Kalau Ada Yang Menolak Revisi UU KPK, Datang Ke Saya
Baca Juga
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Usai vonis dibacakan, seluruh hadirin yang berada di ruang sidang Kusuma Atmaja langsung bersorak.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Polisi Incar Perusak Rafflesia Di Bengkulu Utara
- Brutal, Massa Rusak Mapolsek Bayah