RMOLBengkulu. ZP (18) warga Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka aparat kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
- Butuh Bantuan, Bayi 9 Bulan Di Kaur Terkena Gizi Buruk
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi
- Muzakir: ASN Bengkulu Tengah Harus Disiplin Kerja
Baca Juga
RMOLBengkulu. ZP (18) warga Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka aparat kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
ZP tertunduk lesu mengakui telah melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Sebelum melakukan aksinya, Pria penggangguran ini memang sudah beberapa hari terakhir berencana mencabuli korban. Puncaknya ia tidak bisa menahan nafsunya ketika berdua bersama korban di objek wisata Danau Picung pada Selasa (27/5) lalu sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengungkapkan, penyidik saat ini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.
"Apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," jelas Teguh kepada RMOLBengkulu, Kamis (30/5) siang.
Teguh menambahkan, berdasarkan keterangan, pelaku sudah jauh-jauh hari merencanakan aksi bejatnya tersebut.
Lebih jauh, Teguh memastikan Pelaku suka sesama jenis ini diduga mengidap kelainan sejak lama. "Yang jelas pelaku ini memiliki kelainan seks (menyimpang,red)," demikian Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [tmc]
- Seluruh TKA Di Lebong Tabrak Undang-Undang Kependudukan
- 93 CJH Lebong Akan Bertolak Ke Mekah, Satu CJH Mutasi
- Pilkada Serentak, Tidak Semua Instansi Di Rejang Lebong Libur