Sekda: Dari Seminggu Lalu Gubernur Ajukan Cuti Ke Kemendagri

RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah mengajukan surat permohonan cuti ke Kementerian dalam negri (Kemendagri) selama masa kampanye.


RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah  yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah mengajukan surat permohonan cuti ke Kementerian dalam negri (Kemendagri) selama masa kampanye.

Demikianlah disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.

"Untuk pak gubernur sudah dari seminggu yang lalu disampaikan ke Kemendagri, muda-mudahan dalam waktu dekat akan keluar," kata Hamka, Kamis (17/9).

PKPU no 1 tahun 2010 terkait pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur,  Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2020 ada butir di pasal 4 ayat 1 menyatakan secara tertulis atau bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

DIketahui untuk tahapan masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. [ogi]