RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah mengajukan surat permohonan cuti ke Kementerian dalam negri (Kemendagri) selama masa kampanye.
- Serap Aspirasi, Kanwil Kemenkuham Bengkulu Terima Kunjungan Kerja DPD RI
- Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan
- PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober
Baca Juga
RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah mengajukan surat permohonan cuti ke Kementerian dalam negri (Kemendagri) selama masa kampanye.
Demikianlah disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.
"Untuk pak gubernur sudah dari seminggu yang lalu disampaikan ke Kemendagri, muda-mudahan dalam waktu dekat akan keluar," kata Hamka, Kamis (17/9).
PKPU no 1 tahun 2010 terkait pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2020 ada butir di pasal 4 ayat 1 menyatakan secara tertulis atau bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
DIketahui untuk tahapan masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. [ogi]
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023
- Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, KPU : Pendaftarannya Ditolak
- H+5 Lebaran, 60 Persen Pemudik Belum Balik Ke Kota