Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, KPU : Pendaftarannya Ditolak

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menegaskan keterwakilan perempuan dalam Pileg 2019 harus 30 persen.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menegaskan keterwakilan perempuan dalam Pileg 2019 harus 30 persen.

Apabila tidak memenuhi aturan tersebut, maka pendaftarannya akan ditolak.

"Kalau ada partai yang tidak melibatkan 30 persen perempuan, akan ditolak proses pendaftrannya," ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah, Kamis (12/7).

Menurutnya, aturan tersebut telah baku. Sehingga, tidak dapat diubah ataupun diganggu gugat.

"Aturannya seperti itu, harus ada keterwakilan 30 persen perempuan," ucapnya.

Apabila dilihat dalam jumlah orang, setiap dua orang laki-laki harus ada satu perempuan.

"Sehingga jika dilihat dalam komposisi penuh, keterwakilan perempuan bisa tiga hingga empat orang dalam setiap dapil.

"Kalau ngikuti aturan bisa tiga sampai empat perempuan dalam satu dapil. Kalaupun tidak terpenting 30 persen keterwakilannya," ungkapnya.

Terkecuali kata Hamzah, dalam satu dapil hanya ada satu calon yang didaftarkan. Hal itu, diserahkan ke partai politik sendiri.

"Kalau di salah satu partai hanya ada satu orang yang dicalonkan. Itu, bisa perempuan ataupun laki-laki," pungkasnya. dikutip RMOLJabar. [ogi]