Sekda Kaur Akui Tidak Ada Izin Mendagri Pemberhentian Kadispora

RMOLBengkulu. Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Nandar Munadi terkait Kadispora Kaur yang diberhentikan bukan mutasi melainkan penjatuhan sanksi.


RMOLBengkulu. Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Nandar Munadi terkait Kadispora Kaur yang diberhentikan bukan mutasi melainkan penjatuhan sanksi.

"Karena yang bersangkutan diminta kelarifikasi oleh inspektorat disurati tiga kali berturut-turut tapi tidak mau hadir," kata Nandar.

Yang kedua lanjut Nandar "Sesuai dengan himbauan DPRD  seluruh eselon II harus aktif mengikuti undangan kegiatan rapat-rapat di dewan, tapi setelah kami cek yang bersangkutan sudah 6 kali tidak hadir, atas keteliduran itu yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin PNS," jelas Sekda.

"Dan bentuk daripada sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan,"  ucap Sekda.

Sekda mengaku karena ini terkait sanksi tidak perlu izin Kemendagri.

"Iya, masa kalau orang sudah melakukan pelanggaran didiamkan, harus izin, kalau pemberian sanksi tidak ada ketentuan," jawab Sekda.

Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur,
Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. [ogi]