Satu Polisi Di Bengkulu Selatan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Dipimpin Kapolres BS upacara PTDH terhadap salah satu anggota personil Polres BS/ist
Dipimpin Kapolres BS upacara PTDH terhadap salah satu anggota personil Polres BS/ist

Bertempat di halaman Mapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu digelar upacara pemberhentian salah satu anggota Polres BS, yakni Brigpol Aziz Hermanto, pada Senin (21/3).


Pemberhentian ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/78/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Brigadir Aziz Hermanto NRP 79110145 Jabatan Ba Sat Samapta Polres BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, saat memimpin upacara PTDH tersebut menyampaikan, pemberhentian terhadap salah satu anggota itu tentunya sesuai tahapan-tahapan yang dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.

"Sebagai manusia biasa, tentu merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya," sampai Kapolres.

Dikatakan Kapolres, sebelum PTDH yang bersangkutan sudah dilakukan panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.  Namun sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu pula, Kapolres menekankan kepada seluruh personel Polres BS agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela.

"Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres BS Ipda Antoni Fatullah, menjelaskan PTDH terhadap Brigpol Aziz Hermanto ini dilakukan atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf A.

"Jadi yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 Hari. Dalam pelaksanaan upacara tidak dihadiri oleh yang bersangkutan," tutup Antoni.