Partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Lebong segera terima dana bantuan partai politik (banpol) dari Pemda Lebong. Ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol tahun 2023 tuntas, dan diserahkan ke Pemda.
- Vaksinasi Tembus 70 Persen, Kadis Kesehatan Sebut Bengkulu Berpeluang Endemi
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi
- Pemkab Gelar Safari Ramadan di 15 Titik, Ini Rincian Lengkapnya
Baca Juga
Plt Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram mengutarakan, untuk LHP ini tidak bakal mempengaruhi pencairan dana Banpol tahun 2024. Sebab, tidak ada temuan selama pemeriksaan.
"Saya sudah dipanggil oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk mengambil LHP untuk bantuan parpol. Dari pemeriksaan tidak ada temuan," kata Ikram, Selasa (2/4).
Lebih jauh, Ikram menuturkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi pencairan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.
"Kita sekarang, sudah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pencairan bantuan untuk parpol," sebut Ikram.
Ikram mengingatkan, dana Banpol harus dipakai guna pendidikan politik bagi masyarakat. Tak hanya itu, ia mengaku bahwa proses pencairan bantuan Banpol ini akan mulai diproses usai lebaran.
"Untuk parpol kita imbau untuk persiapan administrasi, karena waktu libur kerja jelang lebaran tinggal beberapa hari lagi. Jadi, tidak akan terkejar sebelum pencairan jelang lebaran," demikian Ikram.
- Harga Pangan Diklaim Terkendali Selama Ramadan
- Biaya Haji Naik Rp 49 Juta, Kemenag Lebong Pastikan Belum Ada CJH Mundur
- Pemkab Seluma Buka Lelang Pasar, Besok Terakhir Pendaftaran