Satu CPNS Pemkab Lebong Yang Meninggal Diusulkan Pensiun

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra/RMOLBengkulu
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra/RMOLBengkulu

Meninggalnya satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi formasi tahun 2019 menjadi atensi khusus. Sebab, pada saat tahap pemberkasan terdapat satu CPNS dinyatakan gugur atau tidak diusulkan pengangkatan ke Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Untuk itu, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, mengusulkan 1 nama CPNS yang sudah meninggal dunia itu untuk mendapat SK dan gaji pensiun.

"Untuk CPNS yang meninggal tersebut telah kita koordinasikan dan masih ditelaah ke BKN apakah bisa pengurusan pensiunnya," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, kemarin (20/3).

Satu orang yang lulus seleksi formasi tahun 2019 itu bernama Nuri Utami yang lolos sebagai Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Lebong.

Dia meninggal pada saat melewati masa percobaan 1 tahun. Untuk itu dianggap meninggal dunia saat dalam menjalankan tugas.

"Jika nanti hasilnya bisa maka sesegera mungkin kami konfirmasikan dengan pihak keluarganya untuk pemberkasan yang dipersyaratkan pensiun meninggal," jelasnya.

Dijelaskannya, berdasar Undang-Undang nomo 11 Tahun 1969 bahwa pegawai yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas, walau masih berstatus sebagai CPNS bisa diberi SK pensiun dan gaji pensiun untuk ahli waris. Namun, prasyaratnya adalah berkas bukti peristiwa tewasnya pegawai bersangkutan memang sedang menjalankan tugas negara..

"Saya telah merapatkan hal ini di bidang mutasi kepada jajaran staf. Insya Allah bisa," demikian Chandra.

Untuk diketahui, ke 98 CPNS tersebut telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2020. Meliputi tenaga bidang kesehatan, tekhnis dan tenaga pendidik. Hanya saja, saat tahap pemberkasan menjadi PNS 100 persen satu diantaranya tidak menyerahkan berkas karena sudah meninggal dunia. Sehingga, cuma 97 CPNS yang diusulkan pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun ke Kantor Regional VII BKN.