Sakit Hati Diputus, Pria Asal Lebong Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Di Medsos

Tersangka RE didampingi seorang pengacara, Reko Hernando saat diperiksa sebagai tersangka/Ist
Tersangka RE didampingi seorang pengacara, Reko Hernando saat diperiksa sebagai tersangka/Ist

Pria inisial RE (18) ditangkap Macan Swarang Polres Lebong, Polda Bengkulu. Pria warga Kecamatan Amen itu ditangkap setelah menyebar foto bugil mantan pacarnya sebut saja bunga (16) karena tidak terima diputus hubungan.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, keduanya sudah lama menjalin hubungan pacaran, korban meminta putus karena korban sudah memiliki pacar baru.

Tak terima diputus, Sabtu (19/8) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terlapor mengajak korban untuk bertemu, dan menjemput korban di Gang TK Aisyah.

Antara korban dan terlapor memang sepakat untuk berpisah. Hanya saja, terlapor sempat mengancam korban dengan mengatakan memiliki foto bugil korban yang diperolehnya dari orang lain. Ia mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke media sosial.

"Setelah itu korban dan terlapor pergi ke rumah terlapor di Kelurahan Amen. Saat dirumah terlapor, terlapor langsung menyebarkan foto korban ke Story Instagram, Facebook, dan Whatsapp," ujar Kasat, Jum'at (8/9).

Usai peristiwa itu, korban sempat menangis usai terlapor mengancam dengan kata "ancur kan kau".

Setelah itu korban meminta terlapor mengantar ke salah satu SMP di wilayah Kecamatan Lebong Utara. Lalu terlapor menyuruh korban untuk pulang. Hanya saja, saat itu karena cemas akan ancaman tadi korban memilih pergi ke rumah temannya.

Disana, teman korban sempat menunjukkan status Whatsapp terlapor yang memposting foto bugil korban. Korban sempat meminta terlapor untuk menghapus fotonya tersebut, namun ditolak oleh terlapor.

Melihat peristiwa itu, teman korban berkata "amb nengok Status Whatsapp RE, cakmano poto kau tu? amb lah chat RE tapi idak ndak nyo hapus", kata teman korban. Kemudian korban menjawab "aku jugo daktau aku jugo bingung", ucapnya.

Di sana, teman korban sempat menyarankan agar kejadian tersebut diceritakan kepada keluarga korban. "Cubo kau ngomong ke orang tuo kau, biar nyo urus masalah kau". Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kepada pelapor (ayah korban).

Tak terima perbuatan mantan pacar anaknya, orang tua melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebong. Setelah menerima laporan tersebut, anggota unit pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan Interogasi terhadap saksi-saksi.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2023 melakukan gelar perkara alih status dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, dan pada tanggal 31 Agustus 2023 melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap ahli didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Selanjutnya, pada Kamis (7/9) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing, langsung menangkap pelaku.

Di Kesempatan yang sama, RE mengaku sakit hati karena diputus oleh korban. Kemudian ia nekat menyebarkan foto-foto mantan pacarnya itu ke berbagai media sosial.

"Motifnya sakit hati. Karena mantan pacarnya punya pacar baru," terangnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Handphone Merk Iphone 6 warna Putih, dan 1 unit Handphone Merk VIVO warna biru," demikian Kasat.