Rp 10,8 Miliar Sudah Terserap Untuk Gaji Ke-13

Rapinala/RMOLBengkulu
Rapinala/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong saat ini sudah merealisasikan gaji ke-13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lebong.


Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Lebong, Rapinala mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TPP bagi 39 OPD dengan total pagu Rp 10.858.544.450.

"Sudah dibayarkan minggu kemarin. Total pagu sebesar Rp 10,8 Miliar bagi 2.496 ASN," ujar Rapinala, Senin (21/6) siang.

Ia menambahkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tuturnya.