Resmi Tersangka, Bupati Lamteng Diduga Pemberi Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji secara bersama-sama kepada anggota DPRD Kabupaten Lamteng.


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji secara bersama-sama kepada anggota DPRD Kabupaten Lamteng.

"Peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, tertanggal 16 Februari 2018, dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu, MUS," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah. Jumat (16/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Febri menjelaskan, peran MUS diduga secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng, Tenfah Taufik Rahman agar duit yang akan diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diperoleh dari kontraktor sebesar RP 900 juta, hasil dana taktis dinas PUPR sebesar Rp 100 juta.

"Terhitung hari Jumat 16 Februari 2018, dilakukan penahanan MUS selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," tambahnya.

Kemarin (16/2), KPK menyampaikan secara resmi tiga orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai terangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga; anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto; dan Tenfah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut digunakan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar RP 300 milliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik dan Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ogi]