Rekomendasi Tim Geologi Segera Dibahas

RMOL. Rekomendasi oleh tim Geologi bentukan Badan Geologi di Kementrian ESDM dalam waktu dekat akan menjadi pembagian khusus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Tak hanya itu, dalam surat rekomendasi tersebut dinilai harus dilaksanakan lintas sektor baik itu pemerintah provinsi maupun pihak perusahaan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Proyek Hulu Lais yang berada dihulu sungai.


RMOL. Rekomendasi oleh tim Geologi bentukan Badan Geologi di Kementrian ESDM dalam waktu dekat akan menjadi pembagian khusus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Tak hanya itu, dalam surat rekomendasi tersebut dinilai harus dilaksanakan lintas sektor baik itu pemerintah provinsi maupun pihak perusahaan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Proyek Hulu Lais yang berada dihulu sungai.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Robert Rio Mantovani kepada RMOL Bengkulu mengakui, rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu belum dipegang secara resmi oleh Bappeda Lebong. Meskipun sebelumnya sempat disinggung dalam rapat hearing yang digelar kamis lalu di ruang rapat DPRD Lebong.

"Kita belum bisa bahas apakah APBD Lebong cukup atau tidak jika belum bahas titik akar permasalahannya. Dengan begitu kita bisa tahu peran pemda sendiri bagaimana termasuk perusahaan," kata Robert, Senin (26/2/2018).

Ditambahkan Robert, keterlibatan pelaku usaha dalam hal ini juga harus ikut berperan. Sebab, untuk membangun daerah itu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus terlibat. "Kalau memang surat itu ditujukan kepada BNPB, Pemprov, Bupati Lebong dan PGE  berarti memang harus dilaksanakan. Kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jelas ini harus dibahas bersama untuk solusinya," singkat Robet.

Kadis PUPRP Lebong, Eddy Ramlan mengatakan, untuk menghindar langganan banjir bandang. Salah satu rekomendasi yang ditujukan kementerian ESDM adalah normalisasi sungai termasuk penghijauan Air Karat dan Air Kotok dari Hulu hingga ke Hilir Sungai.

"Sebenarnya sungai itu kewenangan BWS Sumatera VII. Tentunya kalau menunggu mereka kan perlu proses panjang. Dan Biaya rutin bidang SDA PUPR kita selama setahun tidak cukup," kata Eddy.

Lebih lanjut, kata Eddy, untuk menjalankan rekomendasi itupun membutuhkan biaya yang tidak sedikit atau sekitar puluhan miliar. Kendati demikian, kalau ini dibiarkan tentunya merugikan pemerintah daerah.

"Seperti jembatan gantung yang putus termasuk jalan rusak akibat banjir. Artinya, tidak mungkin kita terus menerus menghaburkan APBD kita  hanya untuk perbaiki bangunan itu saja," tambah Eddy.

Selain itu, lanjut Eddy, memang 2 tahun belakangan ini pihaknya telah fokus terhadap penanganan aliran Sungai Air Kotok. Dan itupun telah menguras APBD Lebong hingga miliaran rupiah.

"Sungai ini hilirnya mengarah ke areal perkotaan dan pemukiman warga. Makanya tahun lalu kita bangun pelapis tebing untuk menghindari meluapnya air ke pemukiman warga," pungkas Eddy.

Terpisah, Plt kepala BPBD Lebong, Fakhrurozi juga mengungkapkan dalam waktu dekat akan menggelar rapat lintas sektor terkait pembahasan ini. "Kita telah minta kabag hukum untuk menetapkan status bencana. Dengan begitu, kita bisa ada dasar untuk membahas ini," singkat Rozi.

Data terhimpun, DPRD Lebong menggelar hearing laporan masyarakat terkait telah rusaknya Aliran Sungai Air Kotok yang berdampak pada hamparan sawah milik warga di wilayah Kecamatan Bingin Kuning. Bahkan,  untuk minimalisir dampak yang lebih luas Jum'at (23/2/2018) lalu Pemerintah Daerah (Pemda)  yang diwakilkan oleh Asisten II, Dalmuji diminta bekordinasi dengan PGE untuk menurunkan alat berat sebagai penanganan jangka pendek. [ogi]