RMOLBengkulu. Berdasarkan hasil penertiban reklame atau papan iklan oleh tim gabungan, di Kabupaten Rejang Lebong banyak terdapat reklame ilegal atau liar yang dipasang tanpa izin.
- Empat Traffic Light Diaktifkan Tahun Ini
- Bupati, Wabup Dan Dewan Lebong Bakal Cicip Gaji 13
- Muzakir: ASN Bengkulu Tengah Harus Disiplin Kerja
Baca Juga
RMOLBengkulu. Berdasarkan hasil penertiban reklame atau papan iklan oleh tim gabungan, di Kabupaten Rejang Lebong banyak terdapat reklame ilegal atau liar yang dipasang tanpa izin.
Kabid Penagihan dan Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Hari Mulyawan mengungkapkan, dalam penertiban reklame yang menunggak bayar paja sebelumnya, pihaknya juga turun menurunkan reklame ilegal yang dipasang tanpa izin.
"Dalam penertiban kemarin kita juga mendapatkan adanya reklame ilegal yang dipasang tanpa izin, reklame ilegal tersebut langsung kita eksekusi dengan dilakukan pencopotan," kata Hari kepada RMOLBengkulu, Senin (17/12).
Reklame ilegal yang diamankan pihaknya tersebut jumlahnya mencapai puluhan, reklame tersebut sebagian besar berupa iklan produk rokok.
Selain dipasang tanpa izin, menurut Hari, reklame ilegal itu juga dipajang ditempat yang dilarang, seperti di dekat sarana ibadah, diwilayah perkantoran pemerintah, sekolah bahkan ditempel dipohon secara langsung.
"Reklame liar langsung kita copot, sementara reklame yang menungga pajak hanya kita segel sementara sampai pajaknya dipenuhi, kita berikan waktu hingga tanggal 20 Desember nanti," imbuhnya.
Sementara itu, terkait reklame yang menunggak pajak sendiri menurut Hari, jumlahnya mencapai puluhan, dimana sebagai pengelola reklamenya sudah ada yang melunasi tunggakan.
- Dana Publikasi Tidak Teranggarkan Kades Akan Revisi RAB DD
- Polisi Akan Diversi Anak Ngotot Main Petasan
- Kuartal II 2021, Pertumbuhan Kredit BTN Lampaui Rata-rata Perbankan